1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Kabupaten adalah perangkat daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu.
7.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat BPMPD adalah BPMPD Kabupaten Kapuas Hulu.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
10.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
11.Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahaan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk 5 Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaraan, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan perioritas kebutuhan masyarakat desa.
13.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
14.Partisipatif adalah pelibatan semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil kegiatan untuk memupuk rasa memiliki.
15.Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan bersama-sama secara musyawarah mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar dalam budaya masyarakat di wilayah Indonesia.
16.Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan daerah adalah usaha sistematis untuk merumuskan strategi perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran, pembangunan bersama-sama masyarakat melalui pelaksanaan forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang mulai dari penggalian gagasan tingkat dusun/lingkungan, Musyawarah Khusus Perempuan (MKP), musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan/desa, musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten.
17.Musyawarah Desa adalah forum permusywaratan di Desa yang diikuti oleh Badan Permusyawatan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam hal ini adalah Perencanaan Desa.
18.Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Pedesaan yang selanjutnya disingkat PNPM MPd adalah program nasional dalam memberdayakan masyarakat di pedesaan dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan cara membuka lapangan pekerjaan.
19.Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
20.Integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh.
21.Pembangunan daerah adalah proses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
22.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan 6 dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahateraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
26.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
27.Unit Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat UPK adalah kelembagaan tingkat Kecamatan yang berfungsi sebagai pelaksana teknis BKAP dalam pengelolaan kegiatan pembangunan tingkat kecamatan dan atau antar Kelurahan/Desa.
28.Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, prasarana-sarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, dan perguliran dana.
29.Pendamping Lokal yang selanjutnya disingkat PL adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu fasilitator kecamatan dalammempasilitasi masyarakat untuk melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan mulai dari pelaksanaan, perencanaan dan pelestarian.
30.Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat PPD adalah rencana pembangunan desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
31.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah lembaga yang membantu Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan pembangunan secara partisipatif, dan memberdayakan masyarakat serta menumbuhkembangan dinamika masyarakat.
32.Penanggung Jawab Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat PJOK adalah Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan dikecamatan setingkat Kasi. 7