1.Daerah adalah Kabupaten Keerom.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Keerom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom.
6.Kepentingan Strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
7.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
8.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
9.Perlindungan hutan adalah upaya-upaya untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yag disebabkan perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit, serta untuk mempertahankan hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan berikut kekayaan hutan pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Meneteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan RI Nomor SK. 378/Menlhk-Setjend/2015 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum atas nama Pemerintah Kabupaten Keerom Seluas 348,03 Ha pada Kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
10.Pengamanan hutan adalah segala kegiatan, upaya dan usaha yang dilaksanakan oleh aparat kehutanan dan dukungan instansi terkait dalam rangka mengamankan hutan dan hasil hutan secara terencana, terus menerus dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Meneteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan RI Nomor SK. 378/Menlhk-Setjend/2015 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum atas nama Pemerintah Kabupaten Keerom Seluas 348,03 Ha pada Kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
11.Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Keerom berdasarkan Keputusan Meneteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan RI Nomor SK. 378/Menlhk- Setjend/2015 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum atas nama Pemerintah Kabupaten Keerom Seluas 348,03 Ha pada Kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
12.Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan adalah pemerintah daerah.
13.Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
14.Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
15.Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
16.Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
17.Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
18.Dinas adalah Dinas Teknis yang menangani Urusan Kehutanan.
19.Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
20.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
21.Hasil Hutan adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa liar yang dipungut dari hutan negara;
22.Kehutanan adalah sistim pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
23.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
24.Hutan konservasi selanjutnya disebut HK adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
25.Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
26.Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
27.Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistim penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah interusi air dan memelihara kesuburan tanah.
28.Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
29.Pihak Ketiga adalah pemegang izin IUPHHK-HA dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta lainnya Koperasi dan perorangan, yang diberikan izin untuk memafaatkan hasil hutan kayu di sepanjang areal izin pinjam pakai kawasan hutan.
30.Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
31.Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disebut LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang dan taksiran volume kayu.
32.Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
33.Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
34.Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
35.Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
36.Hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, meliputi meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang ungangan;
37.Biaya kompensasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pihak ketiga yang melakukan pengusahaan hutan sebagai penganti menurunnya kualitas hutan dan hilangnya akses dengan hutan sebagai lapangan kerja akibat dampak eksploitasi kegiatan pengusahaan hutan.
38.Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia
39.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.