26.Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
27.Kebersihan adalah hal-hal yang berkaitan kegiatan menciptakan lingkungan yang bersih dari sampah.
28.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat pembuangan sampah yang terakhir. 7
29.Perkotaan kecamatan adalah wilayah kecamatan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi wilayah sebagai tempat permukiman perkotaan pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah.
31.Warga Negara lndonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa lndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara lndonesia.
32.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang kependudukan yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
33.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang kependudukan.
34.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
35.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang kependudukan.
36.Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
37.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang dialami.
38.Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
39.Pengabuan mayat adalah proses pembakaran mayat menjadi abu.
40.Orang dewasa adalah orang yang berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau yang sudah pernah menikah.
41.Orang belum dewasa adalah orang yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun atau orang yang belum pernah menikah.
42.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah 8 dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
43.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
44.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
45.Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah Daerah, yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
46.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
47.Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
48.Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
49.Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
50.Fasilitas pasar adalah tempat-tempat maupun sarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan pasar.
51.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
52.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
53.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan dijalan. 53a. Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. 53b.Tera adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang 9 belum dipakai sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku. 53c. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera. 53d. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komodistas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 53e. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, di tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
54.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
55.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
56.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
57.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
58.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
59.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
60.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 10
61.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
62.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :