a.Tempat tinggal
b.Usaha /komersial
c.Rusunawa
5.Untuk bangunan sementara :
a.Usaha/komersial
b.Kegiatan sosial
6.Untuk pemasangan peralatan
a.Rel ban
b.papan reklame
c.Kain reklame/sepanduk di panggung Reklame
d.Pipa air - Diameter s/d 5”/KM/th - Diameter diatas 5”/KM/th
7.Tanah milik Pemerintah Daerah 500,00 400,00 400,00 200,00 750,00 200,00 1.000,00 50,00 200,00 55.000,00 2.500,00 12.000,00 25.000,00 5.000,00 M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M 2 /Bulan M2/Bulan M2/ Bulan M2/Bulan M2/Bulan M2/Tahun M2/Minggu M2/Minggu Km/Tahun Km/Tahun Per bulan disamping jalan
8.Alon-Alon (tidak termasuk pembersihan kembali dan penggunaan listrik) untuk :
a.Upacara dan sejenisnya
b.Pemakaian khusus
9.Untuk keperluan lainnya :
a.Pemasangan pompa
b.Penimbunan bahan/material
10.Tanah/halaman di pasar :
a.Promosi ( Pasar Kelas I )
b.Promosi ( Pasar Kelas II )
c.Promosi ( Pasar Kelas III ) 100.000,00 500.000,00 10.000,00 2.000,00 150.000,00 100.000,00 75.000,00 Sekali keg sehari Sekali keg sehari M2/Tahun M2/Bulan Per m2/hari Per m2/hari Per m2/hari PEMAKAIAN GEDUNG A. Gedung Sunan Pandanaran
1.Termasuk penggunaan kamar dan halaman depan untuk :
a.Pribadi/perhelatan - Hari Sabtu/Minggu - Selain Hari Sabtu/Minggu
b.Organisasi
c.Dinas
d.Sosial
e.Pameran
2.Khusus halaman depan tanpa listrik.
3.Siaran Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) terdiri dari :
a.Untuk penyiaran jenis iklan insidentil : – 1 kali penyiaran sehari
b.Untuk penyiaran iklan berlangganan : – 1 kali penyiaran sehari
c.Penyiaran iklan sponsor 3.000.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 750.000,00 200.000,00 1.500.000,00 250.000,00 7.500,00 5.000,00 Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Masa putar 60 dtk Masa putar 60 dtk – Untuk 30 menit/hari – Untuk wayang kulit
d.Pengumuman Non Pemerintah B. Rumah Dinas Golongan III
a.Di wilayah kota Klaten
b.Di luar kota Klaten C. Gedung Wanita (tidak termasuk kebersihan)
a.Dinas Pemerintah
b.Non Pemerintah
c.Pribadi/perhelatan
d.Organisasi wanita
e.Sosial D. Eks. Gedung Kawedanan (tidak termasuk kebersihan )
1.Eks. Kawedanan Pedan - Dinas Pemerintah - Non Pemerintah - Pribadi/perhelatan - Sosial
2.Eks. Kawedanan Gondang Winangun - Dinas Pemerintah - Non Pemerintah - Pribadi/perhelatan - Sosial E. SKB Klaten (belum termasuk listrik dan kebersihan) - Dinas Pemerintah - Non Pemerintah - Pribadi/perhelatan - Sosial F. Dihapus G. Dihapus 300.000,00 100.000,00 7.500,00 2.000,00 1.000,00 100.000,00 100.000,00 300.000,00 50.000,00 50.000,00 100.000,00 100.000,00 300.000,00 50.000,00 100.000,00 100.000,00 400.000,00 50.000,00 100.000,00 200.000,00 500.000,00 100.000,00 Per Bulan Sekali siar wayang kulit Sekali siar M2/Bulan M2/Bulan Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari Sekali keg sehari H. Dihapus I. Pemakaian Bangunan Rumah Dinas
a.Ibu kota kabupaten
b.Ibu kota kecamatan
c.Eks. Kawedanan Jatinom - Bangunan - Tanah
d.Eks. Kawedanan Pedan - Bangunan - Tanah
e.Eks Dinas Tenaga Kerja 750,00 500,00 750,00 1.000,00 750,00 1.000,00 1.000,00 M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M 2 /Tahun M2/Tahun III. Mobil Ambulance/janazah 2.000,00 Per Km pergi pulang min tarif Rp.20.000,00 IV Peminjaman Alat Berat
1.Alat-Alat Berat Mesin gilas dengan tonase
a.6 – 8 ton
b.2 – 3 ton
2.Alat pemadat tanah
a.Kapasitas 1.000 Kg
b.Kapasitas 750 Kg 150.000,00 100.000,00 50.000,00 40.000,00 Per hari Per hari Per hari Per hari V Pemakaian Tanah Pengairan:
a.Untuk kios/warung dan sejenisnya
b.Untuk usaha/perusahaan/industri beserta halamannya.
c.Tanah tegalan untuk bercocok tanam
d.Tanah sawah 1 kali panen
e.Tanah sawah 2 kali panen
f.Untuk tambak/keramba
g.Untuk warung terapung 3.000,00 10.000,00 350,00 350,00 500,00 300,00 400,00 M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun M2/Tahun VI. Pos Kesehatan Hewan dan Pos Kesehatan Hewan Keliling:
a.Hewan Besar (Sapi, Kerbau, Kuda)
b.Hewan Kecil (Kambing/Domba) 3.000,00 500,00 Per ekor Per ekor VII. Pemakaian Kontainer Inseminasi Buatan: - Jasa Penitipan Semen Beku ( Sapi ) 3.000,00 Per dosis sekali titip Plt. BUPATI KLATEN, Cap Ttd SRI MULYANI LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA Struktur dan besaran tarif retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah sebagai berikut:
a.Retribusi Pasar Ternak adalah sebagi berikut : 1) Ternak Besar Rp. 3.000,00/ekor/hari 2) Ternak Kecil Rp. 1.000,00/ekor/hari 3) Ternak Unggas Rp. 500,00/ekor/hari 4) Selain dikenakan Retribusi Pasar Ternak, pedagang juga dikenakan Retribusi Kebersihan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5) Untuk ternak besar yang dijual di Pasar Grosir juga dipungut retribusi pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b.Tarif persewaan toko/ kios pasar: Lokasi Besarnya Tarif Persewaan Toko/ Kios per M2 per bulan berdasarkan letak Utama Samping Dalam Pasar Kelas I Pasar Kelas II Pasar Kelas III 4.000 3.000 2.000 3.000 2.000 1.500 2.000 1.500 1.500 Lokasi Besarnya Tarif Persewaan Toko/ Kios per M2 per bulan Berdasarkan Jenis Usaha Bank dan sejenisnya Toko Barang Dagangan Tradisional Jalan Pemuda dan Sekitarnya 1,2 % x NJOP PBB 2 % x NJOP PBB 1,5 % x NJOP PBB
c.Balik Nama Sewa toko/kios dikenakan 10 x sewa kios/toko bulanan
d.Selain dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf B, penyewa toko/ kios juga dikenakan retribusi kebersihan, PBB dan pungutan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Plt. BUPATI KLATEN, Cap Ttd SRI MULYANI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada 3 (tiga) obyek retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Sebagaimana telah disebutkan bahwa retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Obyek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial meliputi :
a.Pelayanan dengan menggunakan /memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan
b.Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta. Retribusi jasa usaha ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini :
a.Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
b.Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki /dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah. Pengertian harta adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak, tidak termasuk uang kas, surat-surat berharga, dan harta lainnya yang bersifat lancar (current asset). Perubahan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa dampak penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diterapkan di Daerah. Mengingat untuk memberlakukan suatu jenis Retribusi Daerah harus diterapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian tanpa adanya peraturan daerah yang berkaitan maka retribusi daerah tersebut tidak dapat dipungut. Dengan diberikannya kewenangan terhadap Daerah untuk menetapkan jenis retribusi yang sesuai dengan situasi dan kondisi Daerah maka akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusinya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 157