1.Kabupaten adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
6.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin TImur.
8.Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
9.Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Timur.
10.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
11.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorang dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
12.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak Perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000.,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
13.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000.,- (lima puluh milyar rupiah).
14.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
15.Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selanjutnya disingkat Koperasi dan UMKM adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
16.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas- luasnya.
17.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
18.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesempatan menyelenggarakan kegiatan perkoperasian dan UMKM.
19.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan ekonomi yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
21.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
22.Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergitas pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
23.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
24.Monopoli adalah Suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu Barang atau Jasa tertentu.
25.Oligopoli adalah Suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
26.Monopsoni adalah Penguasaan pembelian atau pasokan barang atau pasar pembeliannya dikuasai oleh pembeli tunggal maka disebut sebagai monopsoni.