1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.
4.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kudus.
5.Alat-alat Berat adalah kendaraan dan alat-alat berat milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan / disewakan untuk umum.
6.Tanah adalah tanah milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum.
7.Kios adalah bangunan milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk menjajakan barang dagangan, dan kegiatan usaha lainnya yang berada di luar pasar atau pertokoan.
8.Rumah Dinas adalah rumah dinas milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang disediakan untuk ditempati oleh pemegang jabatan tertentu dan/atau pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Bangunan dan Gedung adalah bangunan dan gedung milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewakan untuk umum.
10.Timbangan Ternak adalah timbangan ternak milik Pemerintah Daerah yang khusus dipergunakan untuk menimbang ternak. 6
11.Radio Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPK adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Kabupaten Kudus.
12.Laboratorium Dinas Kesehatan adalah Laboratorium Kesehatan milik dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah Daerah yang melayani pemeriksaan laboratorium klinik dan kesehatan lingkungan.
13.Pemeriksaan Kesehatan Ternak adalah pemeriksaan kesehatan terhadap ternak yang akan dijual atau dipotong di Rumah Pemotongan Hewan/jagal swasta.
14.Pemeriksaan Kesehatan Daging adalah pemeriksaan kesehatan terhadap daging ternak yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan /jagal swasta.
15.Pemeriksaan Susu adalah pemeriksaan air susu ternak perah.
16.Mesin Pengering Gabah (Rice Dryer) adalah Mesin Pengering Gabah (Rice Dryer) milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk mengeringkan gabah.
17.Mesin Penggilingan Padi (Rice Mill Unit) adalah Mesin Penggilingan Padi (Rice Mill Unit) milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk menggiling gabah menjadi beras.
18.Alat Mesin Pertanian adalah alat mesin pertanian milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan / disewa oleh petani.
19.Kamar pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Dagang dan Kerajinan yang selanjutnya disebut kamar pada UPT Rumah Dagang dan Kerajinan adalah kamar pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Dagang dan Kerajinan di Jakarta yang dapat dipergunakan / disewa oleh masyarakat.
20.Incenerator adalah alat pembakar sampah milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk membakar sampah.
21.Peralatan Pelatihan adalah fasilitas pelatihan berupa mesin dan alat-alat pelatihan milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dapat dipergunakan/disewa untuk masyarakat. 7
22.Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat LIK IHT adalah sejumlah bangunan milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah terdiri dari gedung tempat usaha industri hasil tembakau, gedung pertemuan industri rokok, serta laboratorium pengujian tar dan nikotin yang dilengkapi dengan fasilitas umum seperti jalan, listrik, air, dan instalasi pengolahan limbah terpadu, yang berada dalam suatu lingkungan/ kawasan tertentu yang dipergunakan/disewa oleh masyarakat untuk kegiatan industri hasil tembakau.
23.Tempat Usaha Industri Hasil Tembakau adalah tempat usaha milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang dipergunakan/disewa oleh masyarakat untuk kegiatan usaha industri hasil tembakau skala kecil dan menengah.
24.Gedung Pertemuan Industri Rokok adalah gedung milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah yang disediakan untuk menfasilitasi kegiatan industri rokok di Kabupaten Kudus.
25.Pelayanan Pengujian tar dan nikotin adalah jasa pelayanan pengujian tar dan nikotin kepada masyarakat.
26.Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disingkat Rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing digunakan secara terpisah status penguasaan sewanya serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
27.Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disingkat Sarusunawa adalah unit hunian atau usaha pada Rumah Susun Sederhana Sewa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
28.Pelayanan Lain di Rumah Sakit Umum Daerah adalah pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
29.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 8
30.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi yang dikenakan terhadap pemakaian kekayaan tertentu milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Daerah.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 9
37.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2.Pasal 3 ayat (2) ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf v dan w, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :