1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3.Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
7.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
8.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
9.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal dalam negeri.
10.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa Penanam Modal dalam negeri dan Penanam Modal asing.
11.Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan penanaman modal Kabupaten Lumajang yang disusun dan ditetapkan oleh Dinas yang menyelenggarakan fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Pemerintah Pusat dengan prioritas pengembangan potensi di Kabupaten Lumajang.
12.Kerjasama penanaman modal adalah fasilitasi Pemerintah Daerah dalam rangka kerjasama kemitraan antara Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi tingkat daerah dengan pengusaha tingkat pusat/provinsi.
13.Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PMPTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 5
14.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
15.Perluasan Penanaman Modal adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
16.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
17.Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
18.Kemudahan adalah fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan peningkatan penanaman dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
19.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
20.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
21.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat biaya
22.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
23.Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menujang kegiatan usaha.
24.Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan lainnya adalah pelayanan yang bukan merupakan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko berupa izin dan/atau rekomendasi, surat keterangan dan sejenisnya.
25.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
26.Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang adalah Kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
27.Pesetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
28.Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
29.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah Sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. 6
30.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
31.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
32.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
33.Pengendalian adalah kegiatan Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penanaman Modal yang telah mendapatkan perizinan Penanaman Modal agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan.
35.Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
36.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan fasilitas.
37.Sanksi Administratif adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izin dan/atau aparat penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan izin dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.