DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021

Nomor
10
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
73

Ringkasan

Daerah berwenang untuk : a. memberikan fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal; b. pembuatan peta potensi investasi; c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal; d. pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang Penanaman Modal; dan e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal. Pemerintah Daerah menetapkan arah kebijakan penanaman modal dengan : a. menetapkan arah kebijakan Penanaman Modal untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangannya; b. membentuk tim koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan pelaksanaan Penanaman Modal dan peningkatan investasi. Arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud meliputi: a. perencanaan Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…