(1)Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)Kedaluwarsa ... 12 12
(2)Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.diterbitkan surat teguran;atau
b.ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik Iangsung maupun tidak Iangsung.
(3)Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)Pengakuan utang retribusi secara Iangsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)Pengakuan utang retribusi secara tidak Iangsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan dari wajib retribusi. Pasa121
(1)Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih Iagi karen a hak untuk melakukan pcnagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)Bupati mentapkan Keputusan Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur Iebih Ianjut dengan Peraturan Bupati. BABX TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 22
(1)Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur oleh Bupati.
(1)Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)Keberatan hams diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu ini tidak dapat dipenuhi karen a keadaan di luar kekuasaannya.
(4)Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang teIjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi. Pasa124
(1)Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima hams memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan hams diberi keputusan oleh Bupati.
(3)Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi keputu san , maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. Pasa125
(1)Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(1)Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)Bupati dalam jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(5)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) tiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(6)Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(7)Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1)Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.