Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 1 Februari 2016 Pj.BUPATI MAMUJU UTARA, TTD H. M. NATSIR Diundangkan di Pasangkayu pada tanggal 1 Februari 2016 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA, TTD H. ABD. WAHID LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA, PROVINSI SULAWESI BARAT : ( 3 ) / ( 2016 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JAMAAH HAJI DAERAH I. PENJELASAN UMUM Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, Lebih dari pada itu, pembentukan Peraturan Daerah juga mengacu pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan tuntutan aspirasi masyarakat. Khusus mengenai Peraturan Daerah ini, dasar pijakannya bertolak dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang- Undang. Ketentuan Pasal 35 tersebut menyebutkan (1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 thn 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Lalu, dalam ketentuan Pasal 23 disebutkan: Biaya Transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dalam Peraturan Daerah setempat. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 thn 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri Agama Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam Pasal 29 Peraturan tersebut dinyatakan: (1) Transportasi Jemaah haji dari daerah asal dan dari embarkasi/ debarkasi menjadi tanggung- jawab Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji ke dan dari Arab Saudi. Selain karena perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kehadiran Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Penyelenggaraan Haji Daerah juga menyahuti tuntutan aspirasi masyarakat daerah agar Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab dalam memberi pelayanan maksimal terhadap penyelenggaraan haji Daerah, khususnya pembiayaan transportasi Jemaah Haji asal daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah. Adapun maksud pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Penyelenggaraan Haji Daerah adalah: (a) mewujudkan atau merealisasikan anggung-jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus penyelenggaraan ibadah haji di Daerah; (b) memaksimalkan pelayanan publik dalam merealisasikan tanggung jawab Pemerintah Daerah penyelenggaraan ibadah haji di Daerah; dan (c) memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan warga masyarakat terkait dengan adanya pembiayaan transportasi penyelenggaraan haji bagi Jemaah haji Daerah. Selain maksud yang disebutkan di atas, tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Penyelenggaraan Haji Daerah adalah untuk menertibkan dan melancarkan pelayanan urusan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah haji asal Daerah dan dari embarkasi/debarkasi. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL