1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Maros.
2.Bupati adalah Bupati Maros.
3.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
4.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.Pemilihan kepala desa antarwaktu adalah pemilihan kepala desa karena kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
7.Pemerintah desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. | 4
8.Badan permusyawaratan desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan.
10.Panitia pemilihan kepala desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa.
11.Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
12.Pemilih adalah penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan terdaftar di daerah pemilihan.
13.Musyawarah desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
14.Bakal calon kepala desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan kepala desa ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
15.Calon kepala desa yang berhak dipilih adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat dalam penyaringan dengan melakukan penelitian persyaratan administrasi dan yang ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa.
16.Calon kepala desa terpilih adalah calon kepala desa yang berhak dipilih yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pemilihan calon kepala desa dan telah ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa.
17.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat.
18.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, kemampuan, dan/atau kepemimpinan.
19.Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih untuk menarik simpati pemilih dengan cara menyampaikan program apabila yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa.
20.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
21.Tim pengawas pemilihan kepala desa adalah tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses pemilihan kepala desa.
22.Pemantau pemilihan kepala desa adalah aktifitas memantau proses tahapan-tahapan pemilihan kepala desa dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat atau organisasi independen dan non partisan.