1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas desentralisasi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Maros. | 4
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.
6.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan ketenagalistrikan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan ketenagalistrikan.
8.Instansi Terkait adalah Intansi yang mempunyai relevansi dan/atau hubungan koordinasi dengan Dinas.
9.Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa listrik, panas, cahaya, mekanik, kimia dan elektromagnetik.
10.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
11.Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang bersal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan.
12.Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bio energi, sinar matahari, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
13.Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batubara, gambut dan serpih bitumen.
14.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah Kebijakan Umum di bidang Ketenagalistrikan yang mencakup antara lain prakiraan kebutuhan Tenaga Listrik, Potensi Sumber Energi Primer dan jalur lintasan Transmisi sesuai Rencana Tata Ruang Daerah.
15.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri adalah usaha pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan sendiri.
16.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri yang selanjutnya disebut IO (Izin Operasi) adalah izin yang diberikan Kepala Daerah kepada Koperasi, Swasta dan BUMN/BUMD atau lembaga Negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
17.Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, selanjutnya disebut PIO adalah Koperasi, Swasta, BUMN/BUMD atau Lembaga Negara lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Daerah untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
18.Usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut UPTL adalah Usaha Pembangkitan, Transmisi dan Distribusi tenaga listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan umum.
19.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang selanjutnya disebut IUPTL adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah | 5 kepada BUMN/BUMD, Koperasi atau Swasta yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
20.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut IUJPTL adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada BUMN/BUMD Koperasi atau swasta yang melakukan usaha penunjang tenaga listrik.
21.Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau Perorangan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi.
22.Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum, selanjutnya disebut PIUPTL adalah Koperasi, Swasta dan BUMN/BUMD yang mendapatkan Izin untuk melakukan usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
23.Instalasi ketenagalistrikan, selanjutnya disebut Instalasi, adalah bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin, peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkit, konversi transformasi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.
24.Jaringan Distribusi adalah jaringan tenaga listrik yang bertegangan kerja sampai dengan 35.000 Volt.
25.Jaringan Transmisi adalah jaringan tenaga listrik yang bertegangan diatas 35.000 Volt.
26.Pembangkit adalah pembangkit tenaga listrik termasuk gedung dan perlengkapan yang dipakai beserta alat-alat yang diperlukan.
27.Penggunaan Utama adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan secara terus menerus untuk melayani sendiri tenaga listrik yang diperlukan.
28.Penggunaan Cadangan adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan sewaktu waktu dengan maksud untuk menjamin keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
29.Penggunaan Darurat adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan pada saat terjadi gangguan penyediaan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUPTL).
30.Penggunaan sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang relative mudah dipindah-pindahkan (jenis portable).
31.Bahan Bakar Minyak adalah Bahan Bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
32.Bahan Bakar Khusus adalah bahan bakar bensin non premium yang digunakan untuk kendaraan roda dua atau roda empat, mempunyai sifat ramah lingkungan dan kandungan oktan diatas 90%, memiliki gas buang yang lebih baik serta pembakaran lebih sempurna.
33.Depot Lokal adalah tempat penyimpanan sementara bahan bakar minyak.
34.Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum yang selanjutnya disingkat (SPBU) adalah sarana tempat penjualan untuk melayani kendaraan bermotor. | 6
35.Pelumas bekas adalah pelumas yang pernah dipakai dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
36.Pengumpulan pelumas bekas adalah kegiatan mengumpulkan, menampung dan menyalurkan pelumas bekas tanpa menambah proses bahan apapun atau pemanasan.
37.Minyak tanah atau parafin adalah cairan hidrokarbon yang tak berwarna dan mudah terbakar.
38.Pengecer Bahan Bakar Minyak adalah orang yang menjual Bahan Bakar Minyak secara sedikit-sedikit atau satu- satu.
39.Pangkalan Minyak Tanah adalah suatu kegiatan penjualan minyak tanah langsung kepada pembeli yang mengikat kontrak dengan agen.
40.LPG (Liquified Petroleum Gas) atau biasa disebut gas minyak bumi yang dicairkan adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam.
41.Mesin 2 (dua) Tak adalah mesin pembakaran dalam yang dalam satu siklus pembakaran terjadi dua langkah piston.