9.Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tariah Untuk Keperluan Tempat Pernakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Nomor 3350);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lernbaran Negara Tahun 1983 Nornor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah.terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ten tang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tcntang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4247);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2004 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tcntang Hubungan Kcuangan antara Pcmcrintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Nergara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Dcngan. ...
10.Pcraturan Pcmcrintah Nornor 27 Tahun 2014 tcntang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nornor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negnra/Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.Peraturan Pernerintah Nornor 2fl Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tam Ruang Wilayah Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
13.Peraturan Menteri Perurnahan Rakyat Nornor 34/Permen/M/2006 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Parasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Pcrkotaan;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 len lang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
15.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/Mj2008 tentang Pedornan Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukirnan;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perurnahan dan Pernukiman di Daerah. 3 13.Permukiman....
7.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang mernungkinkan lingkungan perumahan dan permukirnan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
8.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonorni, sosial dan budaya.
9.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
10.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utarna lindung atau budaya.
11.Kawasan perumahan adalah kawasan yang pemanfaatannya untuk perumahan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas.
12.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas.
1.Kabupatcn adalah Kabupatcn Ogan Komcring Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komeringllir.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perrnukiman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Kornering Ilir yang mernpunyai tugas pokok dan fungsi dibidang Perumahan dan Permukiman.
5.Penyediaan adalah menyediakan berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan untuk kepentingan umum pada kawasan perumahan dan perrnukiman
6.Penyerahan Prasarana, saran a dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggungjawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Pasal 1