1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
8.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, Pasar Rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
9.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Desa termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10.Penataan dan pembinaan adalah penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan menyangkut penataan dan pembinaan manajemen secara langsung terhadap Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan.
11.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pemberian izin lokasi sarana perdagangan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kepentingan umum, sosial ekonomi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui pembinaan manajemen yang baik dalam bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan.
13.Fasilitas pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar.
14.Kawasan pasar adalah lahan yang jaraknya paling jauh 100 m (seratus meter) dari batas luar pasar yang dihitung dari batas luar tanah pasar.
15.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang di pasar.
16.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen, berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
17.Tempat Dasaran atau oprokan adalah suatu tempat yang terdapat di pasar dan kawasan pasar bukan termasuk kios atau los dan yang khusus disediakan untuk berdagang.
18.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
19.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
20.Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
21.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
22.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
23.Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro.
24.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro dengan usaha besar.
25.Persyaratan Perdagangan (Trading Terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan toko swalayan dan/atau pengelola jaringan toko swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam toko swalayan yang bersangkutan.
26.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUP2R adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
27.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.
28.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan.
29.Pejabat penerbit IUP2R, IUPP dan IUTS yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Bupati.
30.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa agar pemanfaatannya optimal, lestari, seimbang dan serasi bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
31.Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
32.Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
33.Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan serta antar pusat kegiatan lingkungan.
34.Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
35.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
36.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.