9.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipif dalam Jabatan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentia.n Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, ' ' . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pern.bagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
18.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan wajib dan pilihan Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2008 Nomor 16 seri "D" Nomor 15);
19.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2010 Nomor 2 seri "D" Nomor 2);
20.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi - - dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2008 Nomor 17 seri "D" Nomor 16) scbagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun · Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2012 Nomor 8 seri D Nomor 8); 2 1. Peraturan Daer~h Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim (Lembaran Daerah Ka bu paten Simalungun Tahun 2 0 1 1 Nomor 1 1 seri "D" Nomor 1 1 ) ;
22.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2 0 1 0 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70_Tahun · 2 0 1 2 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1 9 7 1 tentang Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia;
24.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Republik Indonesia;
25.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi clan Kabupaten/Kota;
27.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Organisasi clan Perangkat Kerja Sekretariat Pengurus Unit: Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; . . .
28.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN dan BUPATI SIMALUNGUN