1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara .Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pcmbentukan Dacrah-dacrah Kabupatcn dalam Lingkungan l'ropins1 ,J;nva Tm1ur {Lt.:mlJaran Negara l<t.:publik Jalan PB. Sudirman Nomor 1, Situbondo, Provinsi Jawa Timur Telepon (0338) 67116 Email : info@pemdasitubondo.go.id lndo11csia •. 2 Tahun I 950 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 9 dan Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) scbagaimana tclah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tcntang Perusahaan Oacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2387);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3014) scbagaimana tclah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pcrubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 3890);
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tcntang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nornor 39, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4279);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) scbagaimana tclah bebcrapakali diubah, tcrakhir dcngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tcntang Pcrimbangan Keuangan Antara Pcmerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3
10.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 );
11.Undang-Undang Nomor ?.5 Tahun 2009 tcntang Pelayanan Publik (Lembaran Negara l<cpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pcmbcntukan Pcraturan Pcrundang-Undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 · tentang Perubahan Nama clan Pcmindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pedoman Pcmbinaan dan Pengawasan Pcnyclenggaraan Pemcrintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemcrintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Mcnlcri Dalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006 tenlang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Dacrah sebagaimana telah diubah tcrakhir dcngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tcntang Pcrubahan Kedua Atas Peraturan Mentcri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngclolaan Kcuangan Dacrah;
17.Peraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 23 Tabun 2007 ten tang Pedoman Tata Cara Pcngawasan Atas Pcnyelenggaraan Pemcrintah Dacrah;
18.Keputusan Mentcri Oalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kcpengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
19.Keputusan Mcnlcri Dalam Ncgcri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dcngan Pihak Kctiga. 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SITUBONDO dan BUPATI SITUBONDO