1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tabalong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tabalong.
6.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah bentuk komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat Kabupaten Tabalong dengan memperhatikan nilai, norma dan budaya.
7.Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat Forum TJSLP adalah wadah kerjasama dalam perencanaan, pengelolaan, pendistribusian dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
8.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkenalkan pekerjaan/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Masyarakat adalah penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong.
10.Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah merupakan biaya perseroan yang dimuat dalam laporan dan RUPS oleh perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Tabalong.
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
12.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
13.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan modal asing.
14.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
15.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang dipisahkan.
16.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
17.Putra Daerah adalah putra daerah geanologis atau biologis serta putra daerah sosiologis artinya orang yang hidup, tumbuh, besar, dan berinteraksi dengan masyarakat Tabalong minimal 5 tahun.
18.Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif milik orang per orangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.