5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tcntang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38.1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Daiarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 IS Nomor 2036). ' . • 3 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni;
2.Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Teluk Bintuni;
4.Pemerintahan Daerah adalah penyeJenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua;
8.Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah rnengucapkan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan;
9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kabupatcn Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan PerwakiJan Rakyat Daerah;
10.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni;
11.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata ternpat dalam acara resmi atau pertemuan resmi;
12.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara. dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan I atau kedudukan dalam negara, pernerintahan atau masyarakat;
13.Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya;
14.Tata upacara adalah aturan untuk mclaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resrni di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
15.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
16.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kcnegaraan atau acara resmi; t .. BABI KETENTUAN UMUM rasa' 1