Dalam penyelenggaraan penanaman modal, Pemerintah Daerah Kota mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a.menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal Daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah sesuai dengan program pembangunan Daerah Kota, berkoordinasi dengan Pemerintah;
b.merumuskan dan menetapkan pengembangan penanaman modal skala kota, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi;
c.melakukan koordinasi dalam rangka pelayanan dan fasilitasi penanam modal;
d.melakukan koordinasi, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang penanaman modal, meliputi :
1.menyiapkan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup;
2.menyiapkan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan;
3.menyiapkan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan mendapat prioritas tinggi dalam skala kota;
4.menyusun peta investasi Daerah dan potensi sumber daya Daerah, terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan sumber daya manusia, termasuk pengusaha mikro, koperasi dan pengusaha besar; dan
5.mengusulkan dan memberikan fasilitas penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan kota;
e.mendukung, melaksanakan, mengajukan usulan materi dan fasilitasi kerjasama dunia usaha di bidang penanaman modal di tingkat Daerah Kota;
f.mengkaji, merumuskan, dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal di tingkat Daerah Kota;
g.melakukan koordinasi dan melaksanakan promosi penanaman modal Daerah baik di dalam negeri maupun ke luar negeri;
h.melakukan koordinasi, mengkaji, merumuskan, dan menyusun materi promosi skala Daerah Kota;
i.mengkaji, merumuskan, dan menyusun pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal, berdasarkan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
j.memberikan izin usaha kegiatan penanaman modal dan non perizinan yang menjadi kewenangan kota;
k.melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan kota;
l.memberikan usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional, bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan kota;
m.mengkaji, merumuskan, dan menyusun kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Daerah;
n.melakanakan koordinasi dalam rangka pemantauan, bimbingan, dan pengawasan serta pengendalian penanaman modal di Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota;
o.mengkaji, merumuskan, dan menyusun pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal skala kota;
p.membangun dan memgembangkan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
q.mengumpulkan dan mengolah data serta melakukan kajian kegiatan usaha penanaman modal dan realisasi proyek penanaman modal Daerah;
r.melakukan pemutakhiran data dan informasi penanaman modal Daerah;
s.melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan, kerjasama luar negeri, promosi, pemberian pelayanan perizinan, pengendalian pelaksanaan, dan sistem informasi penanaman modal skala kota kepada aparatur Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; dan
t.melakukan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanaman modal skala kota.