1.Kota adalah Kota Langsa.
2.Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang terdiri dari Walikota dan Perangkat Kota.
3.Walikota adalah Walikota Langsa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
5.Perangkat Kota Langsa adalah unsur pembantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintah Kota yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kota Langsa, Sekretariat DPRK Langsa, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan usaha tetap.
8.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
9.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan yang diterbitkan oleh dinas perhubungan. 10.Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama atau tempat di luar badan jalan yang merupakan fasilitas parkir untuk umum meliputi Tempat Parkir Khusus, dan tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu.
11.Pengelolaan Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir yang meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir tidak tetap. 12.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah lokasi tempat parkir di tepi jalan umum di wilayah Kota Langsa yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan yaitu di tepi jalan yang tidak ada rambu larangan parkir. 13.Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Pemerintah Kota yang dapat dikelola oleh Pemerintah Kota atau orang pribadi/badan yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir. 14.Tempat Parkir Khusus Swasta adalah tempat parkir yang dimiliki oleh swasta yang dikelola oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk . termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 15.Tempat Parkir Tidak Tetap atau Insidentil adalah parkir yang dilaksanakan pada tempat dan waktu yang tidak tetap karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian yang menggunakan fasilitas umum.
16.Penyelenggara/Pengelola Parkir adalah pengelola tempat parkir di tepi jalan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir yang dikuasai badan hukum/ perorangan pemilik ijin pengelolaan tempat parkir.
17.Petugas Parkir adalah orang yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Tempat Parkir sebagai tukang parkir yang dipihakketigakan. 18.Juru Parkir adalah orang yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Tempat Parklir sebagai tukang parkir yang di Swakelola.
19.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
20.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 2 1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap Penyelenggaraan Qanun yang memuat ketentuan pidana.
22.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang teijadi serta menemukan tersangkanya.
23.Rambu Parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir.
24.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi kepentingan pengguna jasa parkir.
25.Pengguna parkir adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan tempat parkir dan meningkatkan kendaraannya untuk beberapa saat.
2.Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 2 (Dua) Bab yakni Bab IVA dan Bab IVB dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C dan Pasal 4D sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IVA BAB IVA RAMBU DAN MARKA PARKIR