Menetapkan : 28. 29. 30. 31. 32. 33. tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2015 Nomor 14); Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2017 (Lembaran Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 1 }; Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 5); 1 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA dan WALIKOTA LANGSA MEMUTUSKAN : QANUN KOTA LANGSA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2017. BAB | KETENTUAN UMUM