9.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwaldlan Rakyat dan Dewan Perwakilan !Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.23, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200~ tentang P~jak Daerah clan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia lNomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera!h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomar 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahtm 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah ,Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik IDmdonesiaTahun 11..986 Nomo'r:21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3328);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor. 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pernerintah Nornor 24 Tahun 20:04 tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilari Rakyat 9aerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dam Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran ,Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2005 Nornor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); -·-··11:·Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDama'Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia .- . Tahun.2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahlin 2005 Nomor 138, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor $7 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13'.9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.Peraturan Pemerintah Nornor 58 'Tahun 2005 itentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14:0,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan -dan Penerapan Staindar Pelayanan · Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara.Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.Peraturan Pemerintah Nomor -8 Tahuri 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan . Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20:07 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu'n 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun.2008 Nornor 14, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 481'.2);
26.Peraturan Pemerintah Nomor :69 Tahun '.2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan IPajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 N omor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27.Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5165);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); , . 5
29.Peraturan Menteri DalamiNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah .diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan .Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2(!)06 tentang .Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2:007 tentang Pengelompokan Kernampuan Keuangan Daerah, Penganggaram dan Pertanggungjawaban Penggunaan : Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian 'Punjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operaaional;
31.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi.Hasil Cukai Hasil 'Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 ·Tahun 2009 tentang Perubahan Dana Bagi Hasil Cukai Ternbakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 64 'lfahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasds Akrual Pada Pemerintahan Daerah;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
35.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 31 Tahun 2(!)16tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
36.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13[.12.9932 Tahun :2016 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara;
37.Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah seb.agaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Pematangsiantar Nornor s·Tahun 2011 ·tent~g Retribusi Daerah;
38.Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daeralh sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nornor 6 Tahun 20111 ten tang Pajak Daerah;
39.Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 "Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kata Pematangsian tar. 6 N I H I LRp. Rp. 148.130.590.445,.: Rp. ,8.556.861.136,~ Rp 139.573.729.309,-
3.Pembiayaan Daenah :