DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan penataan parkir yang meliputi, antara lain : Azas, Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Penyelenggaraan Parkir; Kawasan dan Lokasi Parkir; Standarisasi Pengelolaan dan Penataan Parkir; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Swasta; Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap; Perizinan; Pengelolaan dan Tata Tertib Parkir; Ganti Rugi Atas Kehilangan; Juru Parkir; Penggolongan Parkir dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Pengguna Jasa Parkir; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Kerja Sama; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…