1.Daerah adalah Kota Samarinda.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Samarinda.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengaturan pengelolaan dan penataan parkir.
8.Izin adalah izin pengelolaan dan penataan parkir termasuk tempat dan fasilitas pendukungnya.
9.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
10.Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama atau tempat di luar badan jalan yang merupakan fasilitas parkir untuk umum meliputi Tempat Khusus Parkir, dan tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu. 4
11.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Wali Kota sebagai tempat parkir kendaraan.
12.Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan atau orang pribadi yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.
13.Tempat Khusus Parkir Swasta adalah tempat parkir yang dimiliki oleh swasta yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.
14.Tempat Parkir Tidak Tetap adalah parkir yang dilaksanakan pada tempat dan waktu yang tidak tetap.
15.Pengelola parkir adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan parkir dan memungut pembayaran terhadap konsumen parkir.
16.Karcis parkir adalah lembar kertas yang mencantumkan nomor seri, besaran tarif, nomor pengaduan konsumen, sebagai bukti pembayaran yang dilakukan oleh konsumen parkir kepada pengelola parkir.
17.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran dan Belanja Daerah yang ditetapkan secara bersama oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda dalam tahun berjalan.
20.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Samarinda.
21.Jalan umum dalah jalan yang peruntukkannya digunakan bagi lalu lintas umum.
22.Mobil derek adalah kendaraan yang dirancang khusus dan sudah dilengkapi dengan sistem keamanan pekerjaan yang digunakan untuk melakukan penderekan dalam situasi tertentu.
23.Penataan parkir adalah suatu proses kegiatan perencanaan guna meningkatkan keteraturan, ketertiban dan keamanan parkir.
24.Tenaga Parkir adalah orang yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Tempat Parkir sebagai tukang parkir pada Tempat Khusus Parkir.
25.Juru Parkir adalah orang yang ditugaskan pada tempat parkir di tepi jalan umum berdasarkan surat tugas.
26.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
27.Pengguna jasa parkir adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan satuan ruang parkir.
28.Rambu parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir.
29.Marka parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentukgaris membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi bagikepentingan pengguna jasa parkir.
30.Penyelenggara parkir adalah Pemerintah Daerah dan Badan yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
31.Pengelola parkir adalah Pemerintah Kota Samarinda yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran. 5
32.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Kota Samarinda.
33.Penitipan kendaraan iadalah area atau kawasan yang khusus diperuntukkan bagi penitipan kendaraan dalam jangka waktu tertentu yangterpisah dari areal parkir umum.