1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang konstruksi.
3.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
8.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membidangi penyelenggaraan jasa konstruksi.
10.Dinas adalah dinas Provinsi Jawa Tengah yang membidangi pembinaan jasa konstruksi.
11.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
12.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
13.Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
14.Penyedia jasa adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
15.Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
16.Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
17.Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
18.Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah yang selanjutnya disingkat TPJKD adalah Tim Kerja Pembina Jasa Konstruksi yang terdiri dari para pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan jasa konstruksi yang bersifat fungsional dan melaksanakan tugas penanganan jasa konstruksi di luar bidang pekerjaan umum.
19.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.
20.Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
21.Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
22.Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
23.Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
24.Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa.
25.Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/ atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
26.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJKN adalah lembaga/organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi secara nasional.
27.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat LPJKP adalah lembaga/organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi di Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
28.Forum jasa konstruksi daerah adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara semua pemangku kepentingan jasa konstruksi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi yang bersifat daerah, independen, dan mandiri.
29.Masyarakat jasa konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi, yang terdiri asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi, organisasi kemasyarakatan yang terkait bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi.
30.Asosiasi perusahaan jasa konstruksi adalah satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi para anggotanya.
31.Asosiasi profesi jasa konstruksi adalah merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan perorangan, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan di bidang konstruksi atau kesamaan profesi di bidang jasa konstruksi, dalam usaha mengembangkan keahlian dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
32.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
33.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, sebagai syarat diterbitkanya Izin Usaha Jasa Konstruksi.
34.Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
35.Sertifikat Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian tertentu.
36.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah Izin usaha untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
37.Penanggung Jawab Teknis Tetap yang selanjutnya disingkat PJT Tetap adalah tenaga tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan Konstruksi yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
38.Tenaga Ahli/Tenaga Terampil adalah tenaga kerja yang berstatus tenaga tetap pada suatu badan usaha dan dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
39.Pekerjaan Konstruksi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah adalah penyelenggaraan jasa konstruksi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah baik yang dikerjakan oleh penyedia jasa atau swakelola.
40.Pekerjaan Konstruksi swasta dan masyarakat adalah penyelenggaraan jasa konstruksi milik swasta dan masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan umum dan tata lingkungan.
41.Sumber Daya Manusia Aparatur adalah perangkat pegawai negeri sipil daerah yang melakukan kegiatan dan/atau pekerjaan konstruksi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah secara swakelola dan/atau sebagai pengelola kegiatan/pekerjaan konstruksi pemerintah melalui penyedia jasa.
42.Sumber Daya Manusia Non Aparatur adalah tenaga kerja konstruksi pada badan usaha sebagai Penyedia Jasa.
43.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
44.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Provinsi Jawa Tengah.