MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG USAHA JASA PERJALANAN W1SATA. BABI KETENTUAN UMUM Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.
2.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. -3
4.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Dinas yang menangani kepariwisataan di Provinsi Lampung.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempe1ajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
8.Kegiatan wisata adalah aktivitas untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
10.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
11.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata,
12.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang darr/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
13.Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang selanjutnya disingkat UJPW adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
14.Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan danI atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
15.Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
16.Cabang Biro Perjalanan Wisata adalah unit usaha biro perjalanan wisata yang berkedudukan di wilayah administratif yang sarna dengan kantor pusatnya atau di wilayah administratif lain yang melaksanakan kegiatan kantor pusat. BABII ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pengaturan penyelenggaraan UJPW dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, kebersamaan, keterbukaan, berkeadilan dan berkelanjutan.