1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang– Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
7.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
8.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
9.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM III Nasional Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut sebagai RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan RPJM Nasional.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut sebagai RPJMD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati/Walikota dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan RPJMD Provinsi.
15.Rencana strategis Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Renstra OPD adalah dokumen perencanan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
17.Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Povinsi Sulawesi Barat.
22.Provinsi lainnya adalah provinsi lainnya yang ditetapkan sebagai satu JDIH Provinsi Sulawesi Barat kesatuan wilayah pembangunan dan/atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanan pembangunan.
23.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
24.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.