1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Banten.
3.Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang prosesnya mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
6.Unit Layanan Pengadaan selanjutnya disingkat ULP adalah organisasi yang bertugas memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa, terdiri dari pegawai-pegawai yang ditetapkan oleh Gubernur dan bertugas secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi.
7.Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam hal ini adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
8.Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
9.Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
10.Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan selanjutnya disingkat POKJA ULP adalah sekelompok pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian/kualifikasi pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
11.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultan/jasa lainnya.
12.Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang dan/ atau jasa milik Negara/ Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Banten.
13.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
14.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
15.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
16.Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaian suatu pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
17.Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemapuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
18.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya yang memenuhi syarat.
19.Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa.
20.Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang komplek.
21.Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan penyedia barang/ jasa lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
22.Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
23.Seleksi Umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat.
24.Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
25.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/ jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/ jasa.
26.Pengadaan Langsung adalah Pengadaan barang/ jasa langsung kepada penyedia barang/ jasa tanpa melalui pelelangan/ seleksi/ penunjukan langsung.
27.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksanaan swakelola.
28.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
29.Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut LPSE adalah Unit Kerja instansi yang dibentuk untuk menyelenggarakan system pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
30.Rencana Umum Pengadaan selanjutnya disingkat RUP adalah rencana umum pengadaan yang dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dilaporkan kepada unit layanan pengadaan dan diumumkan melalui Website Provinsi Banten, portal Pengadaan Nasional melalui layanan pengadaan secara elektronik dan papan pengumuman resmi.