Menetapkan MEMUTUSKAN: .... .)
23.Pengendalian adalah proses untuk mengukur kinerja, melakukan tindakan korektif dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan berhasil mencapai tujuan yang telah ditentukan ..
24.Monitoring atau pemantauan adalah proses mengamati, mengumpulkan informasi secara teratur serta mencatat hasilnya untuk bahan evaluasi.
25.Evaluasi adalah kegiatan menilai atau membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat tingkat keberhasilannya.
26.Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk rnenyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.
27.Fasilitasi adalah kegiatan untuk memberikan kemudahan dan memungkinkan atau mendorong pihak lain dapat melakukan suatu urusan, kegiatan, atau aktivitas yang sesuai dengan rencana atau kebijakan yang telah ditetapkan.
28.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen rencana strategis yang membuat visi, rnisi, tujuan, sasaran, dan strategi atau cara mencapai tujuan dan sasaran yang terdiri dari kebijakan, program dan kegiatan. pelayanan yang bersifat20. Pelayanan Administrasi adalah ketatausahaan.
21.Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama serta pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan antara berbagai badan, instansi, unit untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
22.Pembinaan adalah usaha untuk mernberi pengarahan dan birnbingan, serta usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
14.Perumusan adalah proses menyusun, rnengkaji, hingga menetapkan suatu rumusan kebijakan.
15.Pengkajian adalah proses menelaah, rnenganalisis, rnemberikan koreksi, dan menyernpurnakan suatu bahan rumusan kebijakan
16.Penyusunan adalah proses menghimpun dan mengolah bahan- bahan rumusan kebijakan. l 7. Penyelenggaraan adalah suatu proses pelaksanaan a tau pengelolaan sesuatu pekerjaan yang melibatkan Iungsi-fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi an tar unit/ sub unit.
18.Pelaksanaan adalah proses, cara, perbuatan melaksanakan suatu pekerjaan yang bersifat teknis operasional.
19.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk secara perorangan maupun kelompok/ organisasi/ instansi atas barang, jasa, dan/ a tau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 4
29.Rencana Kcrja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong part.isipasi masyarakat
30.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akandilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan.
31.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
32.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang be rs umber dari Anggara n Pendapatan dan Belanja Daerah.
33.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersum ber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
34.Penetapan Kinerja yang selanjutnya disebut Tapkin adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
35.Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan atau sasaran strategis instansi.
36.Laporan Keterangan Pertangungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD.
37.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat.
38.Balai Pengelolaan Sampah Regional yang selanjutnya disebut BPSR adalah Balai yang berada di Dinas Lingkungan Hidup.
39.Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah pada BPSR. 5