Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 8 Januari 2015 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 8 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd SRI PURYONO KARTO SOEDARMO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 2 8 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 I. PENDAHULUAN
a.Maksud Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pem- bangunan perdesaan guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. 9
b.Tujuan 1) mendukung terwujudnya proses perencanaan dan pem- bangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong- royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan; 2) meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan; 3) meningkatkan ketersediaan dan kemanfaatan sarana prasarana dasar di perdesaan; 4) mendorong terwujudnya desa mandiri/berdikari.
3.Sasaran Sasaran bantuan keuangan digunakan untuk pembangunan sarana prasarana dasar yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. II. ARAH KEBIJAKAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
1.Kebijakan Bantuan keuangan Kepada Pemerintahan Desa.
a.bantuan keuangan kepada pemerintahan desa untuk peningkatan sarana prasarana dasar pedesaan;
b.usulan kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa merupakan hasil musyawarah desa;
c.bantuan keuangan kepada pemerintahan desa ditransfer langsung ke Kas Pemerintah Desa dan masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangan wajib melakukan fasilitasi dan verifikasi proposal berdasarkan prioritas kebutuhan Dasar masyarakat yang sudah dibahas dalam forum Musyawarah Desa, penumbuhan keswadayaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa.
2.Prinsip pelaksanaan kegiatan.
a.keberpihakan pada masyarakat miskin;
b.transparansi;
c.swakelola dan gotong royong;
d.swadaya;
e.partisipatif;
f.acountable (dapat dipertangungjawabkan);
g.sustainable (berkelanjutan);
h.berorientasi pengembangan kawasan;
i.responsif gender. III. ALOKASI DAN LOKASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
1.Bantuan keuangan kepada pemerintahan desa dialokasikan untuk kegiatan peningkatan jejaring sarana prasarana dasar perdesaan dalam satu kesatuan kawasan dengan jumlah total bantuan sebesar Rp.344.620.000.000,- (tiga ratus empat puluh empat milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) untuk 7.764 desa pada 537 kecamatan di 29 kabupaten se Jawa Tengah. 10
2.Lokasi desa penerima bantuan keuangan kepada pemerintahan desa berdasarkan klasifikasi sebagai berikut :
a.Desa pemula masing-masing desa menerima bantuan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 3.406 (tiga ribu empat ratus enam) desa;
b.Desa prakarsa masing-masing diberi bantuan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebanyak 4.358 (empat ribu tiga ratus lima puluh delapan) desa; IV. PELAKSANAAN KEGIATAN Agar pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa terlaksana dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan kegiatan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Kegiatan bantuan keuangan dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat mengacu pada RPJMDes, RKP Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan/atau rembug desa;
2.Kegiatan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara swakelola dan tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (diborongkan);
3.Kegiatan peningkatan sarana prasarana dasar perdesaan sesuai dengan prioritas/kebutuhan desa maksimal 2 (dua) jenis kegiatan untuk masing-masing desa;
4.Kegiatan harus sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan tidak diperkenankan mengubah jenis kegiatan atau mengalihkan tempat/lokasi kegiatan;
5.Dikecualikan ketentuan angka 4 (empat) apabila terjadi bencana atau pengalihan lokasi di desa yang telah disepakati melalui musyawarah/rembug desa yang dituangkan dalam berita acara dan dilampiri proposal perubahan.
6.Proposal kegiatan disampaikan secara berjenjang setelah diverifikasi oleh Kecamatan dan Kabupaten, selambat-lambatnya pada bulan Mei Tahun 2015 telah diterima oleh BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut;
7.Masyarakat diwajibkan untuk menyediakan swadaya gotong royong baik dalam bentuk dana, material, tenaga kerja dan sebagainya sesuai dengan kemampuan;
8.Dana bantuan keuangan setelah masuk ke Buku Rekening Pemerintah Desa segera dicairkan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk dimasukkan ke Kas Umum Desa selanjutnya disalurkan ke TPK guna pelaksanaan kegiatan ;
9.Pelaksanaan kegiatan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pencairan dan TPK siap untuk melaksanakan;
10.Pelaksanaan bantuan keuangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa;
11.Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq Kepala Bapermades dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah SETDA Provinsi Jawa Tengah melalui Kecamatan, Kabupaten paling lambat akhir bulan Oktober 2015. 11 V. SASARAN PENGGUNAAN BANTUAN
1.Bantuan keuangan digunakan untuk peningkatan sarana prasarana dasar desa/masyarakat sesuai dengan prioritas kebutuhan yang tertuang dalam RPJMDes, untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dikerjakan oleh TPK dengan jenis kegiatan untuk pembangunan :
a.sarana prasarana dasar bidang kesehatan seperti sarana air bersih, sanitasi lingkungan/spal , jamban komuna;
b.sarana prasarana dasar bidang pendidikan seperti taman baca;
c.sarana prasarana dasar bidang ekonomi seperti gedung bumdes, pasar desa, wartekdes;
d.sarana parasarana dasar lingkungan/infrastruktur desa seperti jalan, rumah tidak layak huni (RTLH), drainase, talud, saluran irigasi, jembatan desa;
2.Sebagai contoh sasaran kegiatan dilaksanakan seperti :
a.Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni, maksimal Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per unit.
b.Penyediaan jamban sehat keluarga dan/atau tanki septik, maksimal Rp.700.000,- (tujuh ratus rupiah) per unit dengan rincian: 1) pengadaan 1 unit kloset ; 2) pengadaan 2 unit buis beton ukuran 0,8 m x 1 m atau pasangan batu bata dengan volume yang sama ; 3) material pendukung ;
c.Penyediaan tanki septik komunal, maksimal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per unit, kapasitas delapan orang atau 2 KK dapat berupa bio tank;
d.Penyediaan sistem dan/atau Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) untuk 2 KK maksimal Rp.700.000,-(tujuh ratus rupiah);
e.Penyediaan sarana prasarana air bersih permukiman, maksimal Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk: 1) sumur gali sampai mendapatkan sumber air layak; atau 2) bak penampungan/pembagi air bersih;
3.Bantuan keuangan tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan :
a.Pembuatan Gapura, Tugu Batas Desa, Pagar/Talud Makam;
b.Pembangunan sarana prasarana peribadatan;
c.Pembangunan sarana prasarana kelembagaan Kantor/Balai Desa, Balai RW, Balai RT , Gedung PKK;
d.Pembangunan Poskamling, Rumah Lagan/Gudang;
4.Bantuan keuangan tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional kegiatan (maksimal 5%) dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a.belanja barang dan jasa (ATK, dokumentasi, prasasti kegiatan, foto copy, pembuatan/penjilidan proposal dan pelaporan); 12
b.belanja makan dan minum (rapat-rapat persiapan kegiatan);
c.belanja perjalanan dinas (konsultasi ke kecamatan, kabupaten dan provinsi).
5.Standarisasi bantuan keuangan mendasarkan kepada indeks harga setempat.
6.Pembelanjaan material bantuan keuangan dikenakan pajak (PPn dan PPh).
7.Bantuan keuangan tidak boleh dipergunakan untuk upah tenaga kerja/honorarium, sewa alat dan pembebasan tanah. VI. PERSIAPAN PELAKSANAAN
1.Tingkat Provinsi
a.Rapat Koordinasi Kegiatan rapat koordinasi dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan mensinergikan program Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait tingkat provinsi dan Kepala Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten se Jawa Tengah.
b.Sosialisasi Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan dan memberikan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait tingkat provinsi, Kepala Badan/Kantor yang membidangi Pemberdayaan Masayarakat dan Bappeda Kabupaten.
c.Fasilitasi dan Verifikasi Rencana Kegiatan Kegiatan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan diberikan kepada 7.764 desa penerima bantuan keuangan di tingkat kabupaten agar dapat memahami peran dan tanggungjawab, ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mampu membuat usulan rencana kegiatan peningkatan sarana prasarana dasar desa.
d.Fasilitasi dan Verifikasi Dokumen Permohonan Pencairan Verifikasi teknis rencana kegiatan dan dokumen permohonan pencairan dilakukan secara bertahap dari tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, sedangkan verifikasi administrasi rencana kegiatan dilakukan di tingkat provinsi dengan maksud untuk: 1) Mengetahui rencana penggunaan bantuan keuangan yang dilaksanakan oleh TPK ; 2) Melakukan sinkronisasi usulan kegiatan yang disesuaikan dengan Musrenbangdes atau musyawarah desa; 3) Melakukan pengendalian agar kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian bantuan; 4) Memberikan acuan atau dasar bagi TPK dalam pelaksanaan kegiatan;
e.Pengajuan dan pencairan dana bantuan;
f.Monitoring dan evaluasi kegiatan. 13
2.Tingkat Kabupaten
a.Rapat koordinasi Kegiatan rapat koordinasi dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan mensinergikan program Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Tahun 2015 dilaksanakan di Kabupaten, yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait tingkat Kabupaten dan Camat.
b.Sosialisasi Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan dan memberikan Petunjuk Teknis tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait tingkat Kabupaten dan Camat.
c.Supervisi dan verifikasi usulan rencana kegiatan dan dokumen permohonan pencairan;
d.Rekapitulasi jenis usulan kegiatan;
e.Rekapitulasi Nomor Rekening Desa;
f.Rekomendasi Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten ;
g.Monitoring dan evaluasi kegiatan.
3.Tingkat Kecamatan
a.Sosialisasi program Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa;
b.Fasilitasi penyusunan rencana kegiatan, verifikasi dan pemberkasan pencairan;
c.Rekapitulasi kegiatan dan nomor rekening desa serta rekomendasi Camat;
d.Monitoring dan evaluasi kegiatan.
4.Tingkat Desa
a.Musyawarah Desa (sosialisasi, perencanaan dan memfasilitasi pembentukan Tim Pengelola Kegiatan);
b.Menyusun dan mengajukan rencana kegiatan ;
c.Verifikasi rencana kegiatan yang usulan sudah masuk di RPJMDes;
d.Melaksanakan kegiatan;
e.Menyusun laporan pertanggungjawaban; VII. MEKANISME PENYUSUNAN KEGIATAN
1.Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua LKMD/LPMD, BPD, KPMD dan anggota masyarakat melakukan musyawarah untuk menggali potensi, kebutuhan desa dan permasalahan desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) atau musyawarah desa;
2.Prioritas lokasi pembangunan/rehab yang diusulkan menjadi tanggungjawab pemerintah desa dan masyarakat; 14
3.Usulan prioritas/kebutuhan desa hasil MUSRENBANGDES atau musyawarah desa dirumuskan oleh TPK, dan dituangkan dalam bentuk rencana kegiatan, memuat : latar belakang, tujuan, manfaat, lokasi, peta desa, jenis dan volume kegiatan, pembiayaan, pengorganisasian dan waktu pelaksanaan.
4.Usulan Rencana Kegiatan dilampiri :
a.Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan swadaya masyarakat;
b.Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan TPK;
c.Berita Acara hasil musyawarah dengan dilampiri daftar hadir;
d.Surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan (bermaterai cukup);
e.Denah lokasi dan peta desa;
f.Gambar teknis sederhana kegiatan yang akan dilakukan;
g.Foto 0 % kegiatan (foto asli bukan fotocopy).
5.Kepengurusan TPK ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa dengan struktur organisasi, sebagai berikut:
a.Penanggungjawab : Kepala Desa
b.Ketua : Ketua LKMD/LPMD
c.Sekretaris : Sekretaris Desa
d.Bendahara : Bendahara Desa
e.Seksi Teknis : Kasi Pembangunan
f.Pelaksana teknis : Masyarakat setempat - Anggota : Masyarakat setempat - Anggota : Masyarakat setempat VIII. MEKANISME PENGAJUAN RENCANA
1.Rencana kegiatan diajukan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengetahui Camat direkomendasi oleh Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten untuk disampaikan kepada Gubernur Cq. Kepala Bapermades Provinsi Jawa Tengah;
2.Camat memverifikasi, merekap dan mengkoordinasikan rencana kegiatan dari desa untuk disampaikan kepada Bupati u.p. Kepala Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten (Form 4 dan 5 Kecamatan);
3.Kepala Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten merekomendasikan rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Gubernur u.p. Kepala BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah paling lambat bulan Mei 2015 (Form 1, 2 Kabupaten);
4.BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah bersama Perangkat Daerah terkait tingkat Provinsi selaku Tim koordinasi melakukan verifikasi administrasi terhadap rencana kegiatan dari masing-masing desa untuk disampaikan kepada Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). 15 IX. MEKANISME PENCAIRAN
1.Tingkat Desa
a.Berdasarkan pemberitahuan dari BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah, Kepala Desa membuat Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan kepada Gubernur u.p. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah dengan distempel basah rangkap 6 (enam), dilampiri: 1) Kwitansi rangkap 6 (enam) dengan tanda tangan Kepala Desa dan Bendahara Desa berstempel basah, terdiri dari 1 (satu) kwitansi asli bermeterai cukup dan 5 (lima) kwitansi tanpa materai; 2) Rencana Anggaran Biaya (RAB) rangkap 6 (enam) dengan tandatangan Ketua Kelompok dan disetujui Kepala Desa bersetempel basah; 3) Surat Pernyataan Kesanggupan Kelompok Masyarakat dengan tanda tangan Ketua Kelompok dan disetujui Kepala Desa, berstempel basah rangkap 6 (enam), terdiri dari 1 (satu) asli bermaterai cukup dan 5 (lima) tanpa materai; 4) Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa untuk menyalurkan/menyerahkan dana bantuan keuangan kepada Kelompok Masyarakat sesuai dengan perencanaan usaha, berstempel basah rangkap 6 (enam), terdiri dari 1 (satu) asli bermaterai cukup dan 5 (lima) tanpa materai; 5) Fotocopy buku rekening Kas Desa yang masih aktif pada PT. Bank Jateng rangkap 6 (enam); 6) Fotocopy KTP Kepala Desa, Bendahara Desa, dan Ketua Kelompok yang masih berlaku masing-masing rangkap 6 (enam).
b.Seluruh berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a. disampaikan kepada Camat untuk diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi.
2.Tingkat Kecamatan
a.Camat melakukan verifikasi berkas pencairan dari Kepala Desa.
b.Setelah berkas permohonan pencairan dinyatakan lengkap dan sesuai, Camat membuat: 1) Rekomendasi pencairan kepada Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten (Form 1); 2) Rekapitulasi Nomor Rekening Penerima Bantuan.
c.Seluruh berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan huruf b. angka 1) dan 2) disampaikan kepada Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten untuk diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi. 16
3.Tingkat Kabupaten
a.Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten melakukan verifikasi berkas pencairan berdasarkan rekomendasi Camat.
b.Setelah berkas permohonan pencairan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten membuat: 1) Rekomendasi pencairan kepada Gubernur u.p. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah, rangkap 6 (enam) berstempel; 2) Rekapitulasi Nomor Rekening Penerima Bantuan rangkap 6 (enam) berstempel basah.
c.Berkas permohonan pencairan yang telah diverifikasi beserta Surat Rekomendasi Pencairan dan Rekapitulasi Nomor Rekening Penerima Bantuan disampaikan kepada Kepala BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah.
4.Tingkat Provinsi
a.Kepala BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi berkas pencairan berdasarkan rekomendasi Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten.
b.Kepala BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah membuat rekomendasi pencairan kepada Gubernur u.p. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah setelah berkas pencairan dinyatakan lengkap dan sesuai, dengan dilampiri: 1) Rekomendasi dari Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten, asli rangkap 4 (empat) berstempel basah; 2) Rekapitulasi Nomor Rekening Penerima Bantuan rangkap 4 (empat) berstempel basah; 3) Kwitansi rangkap 4 (empat) lembar dengan tanda tangan Kepala Desa dan Bendahara Desa berstempel basah, dengan rincian 1 (satu) kwitansi asli bermeterai cukup dan 3 (tiga) kwitansi tanpa materai; 4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) rangkap 4 (empat) dengan tandatangan Kepala Desa berstempel basah; 5) Surat Pernyataan Kesanggupan Kelompok Masyarakat dengan tanda tangan Ketua Kelompok dan disetujui Kepala Desa, berstempel basah rangkap 4 (empat), terdiri dari 1 (satu) asli bermaterai cukup dan 3 (tiga) tanpa materai; 6) Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa untuk menyalurkan/menyerahkan dana bantuan keuangan kepada Kelompok Masyarakat sesuai dengan perencanaan usaha, berstempel basah rangkap 4 (empat), terdiri dari 1 (satu) asli bermaterai cukup dan 3 (tiga) tanpa materai; 17 7) Fotocopy buku rekening kas desa yang masih aktif pada rekening PT. Bank Jateng rangkap 4 (empat); 8) Fotocopy KTP Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua Kelompok yang masih berlaku, masing-masing rangkap 4 (empat). X. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
1.Pertanggungjawaban bantuan keuangan meliputi:
a.Laporan penggunaan bantuan keuangan setidak-tidaknya memuat informasi tentang : 1) Pendahuluan; 2) Nama kegiatan; 3) Maksud dan tujuan; 4) Susunan pengurus/kepanitiaan; 5) Realisasi kegiatan dan anggaran biaya; 6) Waktu pelaksanaan dan tempat kegiatan; 7) Manfaat /Out come kegiatan; 8) Dokumentasi kegiatan (rapat dan photo pelaksanaan kegiatan); 9) Lain-lain/Penutup.
b.Surat pernyataan tanggungjawab dari kelompok masyarakat yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai dengan proposal kegiatan (RAB).
c.Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Kepala Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan pertanggungjawaban sebagaimana angka 1 huruf a. dan b. dengan dikoordinir oleh Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten kepada Gubernur melalui Kepala BAPERMADES Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan Kepala Biro Keuangan SETDA Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah SETDA Provinsi Jawa Tengah paling lambat awal bulan November 2015.
3.Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c. disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan keuangan selaku obyek pemeriksaan.
4.Rekapitulasi pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan dibuat dan dilaporkan secara berjang dari tingkat desa (Form16 Desa), kecamatan (Form 15 Kecamatan) dan kabupaten (Form 14 Kabupaten). 18 XI. MONITORING DAN EVALUASI, PEMELIHARAAN DAN SUMBER BIAYA
1.Monitoring Dan Evaluasi
a.Monitoring dan evaluasi sebagai upaya pengendalian kegiatan agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi dilakukan secara berjenjang oleh tim provinsi, kabupaten dan kecamatan;
b.Waktu monitoring dilaksanakan secara berkala/insidentil baik pada saat persiapan, pelaksanaan maupun pasca kegiatan;
c.Pengendalian kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan administrasi maupun peninjauan lapangan;
d.Pengendalian kegiatan juga dilaksanakan oleh kabupaten, kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat guna mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian permasalahan untuk penyempurnaan pengambilan kebijakan selanjutnya.
2.Pemeliharaan
a.Hasil kegiatan dimaksudkan untuk mewujudkan pengembangan keswadayaan masyarakat, sehingga pemeliharaan dan pengembangan menjadi tanggung jawab penerima bantuan;
b.Kelompok masyarakat wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) minggu setelah kegiatan berakhir.
3.SUMBER BIAYA Sumber biaya Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2015 berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015. XII. LAIN-LAIN
1.Pemberian bantuan keuangan tidak mengikat dan tidak terus menerus dalam arti bahwa pemberian bantuan keuangan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran;
2.Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui ;
3.PERANGKAT DAERAH kabupaten agar berperan aktif dan terlibat langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pengembangan hasil kegiatan dengan tetap melibatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat;
4.Penggunaan bantuan keuangan menjadi tanggungjawab kepala desa penerima bantuan dan apabila terjadi pelanggaran/penyalahgunaan bantuan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 19 XIII. PENUTUP Kegiatan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa Tahun 2015 di Provinsi Jawa Tengah akan berhasil apabila ada keterlibatan semua pihak baik dari jajaran pemerintahan disemua tingkatan, lembaga kemasyarakatan yang tumbuh di desa maupun anggota masyarakat. Kebijakan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya Desa Berdikari dengan meningkatkan Jejaring sarana prasarana dasar perdesaan dalam satu kesatuan kawasan dan hal ini sejalan dengan program unggulan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 khususnya berkaitan dengan program rakyat sehat, infrastruktur dan desa mandiri. Demikian petunjuk teknis bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sehingga dapat dicapai hasil yang tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat administrasi. GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO 20 Jl. …………. No…. Kota ………….. Telp. …Fax. … Kode Pos …… REKOMENDASI NOMOR …………………….. TENTANG MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
a.Mmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm mmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm;
b.Mmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm mmmmmmmmmmmmmmmmmmmm (sebagaimana terlampir); Mmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmm mmmmmmmmmmmmmmmmmmmm …………., …………….. Mengetahui, Bupati Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa .................. .................. Nama Jelas Nama Jelas Kop Surat Pemkab Form 1 Kabupaten 21 REKAPITULASI JENIS USULAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 NO KABUPATEN KECAMATAN DESA JENIS, TEMPATDAN VOLUME KEGIATAN JUMLAH BANTUAN (Rp.) JUMLAH SWADAYA (Rp.) 1 2 3 4 5 6 7
1................... 1......................... 1……………… 1. Pbangunan/Rehab ........................ Lokasi : ................................... Volume : ................................... dst Jumlah Rp. Rp. 2........................ 1……………… 1. Pbangunan/Rehab ........................ Lokasi : ................................... Volume : ................................... dst Jumlah Rp. Rp. dst dst Dst Jumlah Total Rp. Rp. Mengetahui, Bupati Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa .................. .................. Nama Jelas Nama Jelas Form. 2 Kabupaten 22 REKAPITULASI NOMOR REKENING DESA PENERIMA DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 NO KABUPATEN KECAMATAN DESA NOMOR BUKU REKENING BANK NAMA BUKU REKENING KAS DESA BANK JATENG CABANG / CAPEM JUMLAH DANA BANTUAN (Rp.) 1 2 3 4 5 6 7 8 JUMLAH TOTAL ANGGARAN Rp. Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa …………………….. Form. 3 Kabupaten 23 REKAPITULASI JENIS USULAN KEGIATAN TINGKAT KECAMATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 KABUPATEN : ………………………. NO KECAMATAN DESA JENIS, TEMPAT DAN VOLUME KEGIATAN JUMLAH BANTUAN (Rp.) JUMLAH SWADAYA (Rp.) 1 2 3 4 5 6
1.......................... 1……………… 1. Pembangunan/Rehab ........................ Lokasi : ................................... Volume : ................................... Jumlah Rp. Rp. 2……………… 2. Pembangunan/Rehab ........................ Lokasi : ................................... Volume : ................................... Jumlah Rp. Rp. dst Dst Jumlah Total Rp. Rp. CAMAT ....….………. ................................. Form. 4 Kecamatan 24 REKAPITULASI NOMOR REKENING DESA PENERIMA DANA TINGKAT KECAMATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 KABUPATEN : ………………………. NO KABUPATEN KECAMATAN DESA NOMOR BUKU REKENING BANK NAMA BUKU REKENING KAS DESA BANK JATENG CABANG/CAPEM JUMLAH DANA BANTUAN (Rp.) 1 2 3 4 5 6 7 JUMLAH TOTAL ANGGARAN Rp. CAMAT ....….………. ................................. Form. 5 Kecamatan 25 REKAPITULASI PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 NO. KABUPATEN WAKTU PENCAIRAN KECAMATAN DESA KEGIATAN (OUTPUT) MANFAAT (OUTCOME) ANGGARAN KETERANGANAPBD PROV. APBD KAB. SWADAYA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Diisi persentase fisik pelaksanaan kegiatan dan pengembangan kegiatan (over prestasi) a.n. Bupati ...... Kepala Badan/Kantor yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa .................. Nama Jelas Form. 6 Kabupaten 26 REKAPITULASI PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 NO. KABUPATEN WAKTU PENCAIRAN KECAMATAN DESA KEGIATAN (OUTPUT) MANFAAT (OUTCOME) ANGGARAN KETERANGANAPBD PROV. APBD KAB. SWADAYA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Diisi persentase fisik pelaksanaan kegiatan dan pengembangan kegiatan (over prestasi) Camat ...... .................. Nama Jelas Form. 7 Kecamatan 27 LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 NO. KABUPATEN WAKTU PENCAIRAN KECAMATAN DESA KEGIATAN (OUTPUT) MANFAAT (OUTCOME) ANGGARAN KETERANGANAPBD PROV. APBD KAB. SWADAYA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Kepala Desa ...... .................. Nama Jelas Form. 8 Desa 28