Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang. 4. Partai Politik adalah Organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ada di daerah. 5. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang di berikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan di setujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7. Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Pemilu DPRD adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 9. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD yang selanjutnya disingkat PPK- SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPKD. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran SKPKD untuk permintaan pembayaran langsung.
12.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya di singkat DPA-PPKD.
13.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya diserahkan kepada partai politik yang berhak.