1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
5.Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada dibawah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten.
7.Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat stempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
8.Kelurahan adalah Daerah kerja Lurah sebagai Perangkat Kabupaten dibawah Kecamatan.
9.Adat Istiadat adalah kebiasaan turun temurun yang dilakukan berulang-ulang yang telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah atau seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan atau satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat.
10.Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang secara sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan bagi permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
11.Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan para warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat sebagaimana diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan oleh warga masyarakat lainnya dan masih berlaku dalam kehidupan masyarakat tersebut.
12.Upacara Adat adalah serangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama, dan kepercayaan yang dilakukan secara turun-temurun yang berlaku di suatu daerah.
13.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu berperan positif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
14.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, estetika, moral dan adab yang merupakan inti adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
15.Perlindungan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang bersifat turun-temurun sehingga tetap menjadi khasanah budaya daerah atau nasional.
16.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lembaga adat dapat berubah sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlaku.
17.Wilayah adat adalah wilayah satuan budaya tempat adat istiadat itu tumbuh, hidup dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat yang bersangkutan.
18.Hak adat adalah hak untuk hidup di dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagaimana tercantum dalam lembaga adat, yang berdasarkan hukum adat dan yang berlaku dalam masyarakat atau persekutuan hukum adat tertentu.
19.Hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadat dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan Daerah dan Nasional.