Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015
- Nomor
- 168/PMK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA .
BAB V
( 1 ) - Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan dalam bentuk:
Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungj awaban kepada PPK sesuai dengan perj anj ian kerj a sama setelah pekerj aan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri: a . Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; b . Surat Pernyataan bahwa pekerj aan telah selesai dilaksanakan ; c . Surat Pernyataan . bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; d . Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
( 1 ) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Menteri (Permen)