MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJMN TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTAPENERIMA UPAH. Menetapkan
6.Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
8.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
10.Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan danjatau lingkungan kerja.
11.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
12.luran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta danj atau pemberi kerja.
13.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan danjatau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14.Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa danj atau merawat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Pasa12
(1)Setiap Pemberi Kerja wajib·mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir sebagai berikut:
a.pendaftaran perusahaan;
b.pendaftaran pekerja;
c.rekapitulasi rincian pembayaran iuran; dan
d.rincian iuran pekerja.
(2)Pemberi Kerja wajib menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi secara lengkap meliputi data dirinya, data pekerjanya dan anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda BABII PENDAFfARANKEPESERTAAN
15.Dokter Penasehat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya persentase kecacatan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
16.Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan adalah Pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsionaI pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.