2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republ Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Nega Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diuba beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahu 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nom 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dan Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Siste Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republ Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Nega Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diuba dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republ Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Nega Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoma Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585
17.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoma Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintaha Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones Nomor 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelapora Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Nega Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stand Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indones Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republ Indonesia Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hiba Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones Nomor 5272);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nom 310);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumb dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Nega Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indones Tahun 2016 Nomor 541);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belan Daerah Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 680) sebagaimana telah diubah dengan Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 (Berita Nega Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahu 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daera (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 200 Nomor 8);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahu 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lampung Bar (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 201 Nomor 1);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahu 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daera Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahu 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 4);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahu 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daera Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 5); 30 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahu 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahu Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Bar Tahun 2015 Nomor 7); 31 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor Tahu 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 201 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT dan BUPATI LAMPUNG BARAT