Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2012
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 132
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.
BAB II
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
. . .
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)