1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi. 5
4.Perangkat Daerah adalah pembentu Wali Kota dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan sungai.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan, korporasi, badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
7.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
8.Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km 2 (dua ribu kilo meter persegi).
9.Air adalah semua air yang terdapat pada, diatas, ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
10.Sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah.
11.Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
12.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
14.Klasifiaksi DAS adalah pengkatgorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi,investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
15.Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
16.DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
17.DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. 6
18.Rencana Pengelolaan DAS merupakan konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumberdaya alam air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
19.Pengamanan sungai adalah upaya mengendalikan fungsi dari sisi kualitas dan kuantitas serta daerah sempadannya yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh tindakan manusia.
20.Instansi terkait adalah Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS.
21.Kerja sama pengelolaan sungai adalah kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dengan Badan Usaha, Lembaga Sosial, perorangan dalam pelaksanaan merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, penataan, pemanfaatan air dan sumber-sumber air.
22.Pengelola sungai adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sungai.
23.Forum Koordinasi adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggaraan pengelolaan DAS.