1.Daerah adalah ProvinsiSulawesi Barat.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di Provinsi Sulawesi Barat.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
7.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.
8.Swasta badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9.Masyarakat adalah kelompok/lembaga sosial masyarakat maupun kelompok orang berdasarkan habitat/lingkungan tertentu.
10.Orang adalah orang perorangan.
11.Daerah Aliran Sungai selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan kedanau atau kelaut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12.Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, agar terwujudkelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnyakemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
13.DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS adalah kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemenfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
14.DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. 5
15.Daya dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnyakemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
16.Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat yang berdiamdi DAS atau sekitarnya yakni took hadat, tokoh agama dan/atau kedudukan lainnya dengan sejumlah pengalaman dan kearifannya dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian sumberdaya alam pada masing-masing kawasan DAS.
17.Forum DAS yang selanjutnya disebut Forum DAS adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan berbagai pihak dan bersifat lintas sektor dalam mengelola DAS.
18.Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
19.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
20.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
21.Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan diluar kegiatan kehutanan.
22.Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
23.Kawasan Taman Hutan Raya selanjutnya disebut Kawasan Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
24.Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
25.Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
26.Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
27.Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organism sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
28.Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan 6 peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
29.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
30.Sempa dan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah daratan.