Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2002
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut:
Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih, oleh sebab itu selama melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus dibina kenaikan pangkatnya. Huruf b… Huruf b Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan berdasarkan ketentuan Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, atau badan internasional dan badan swasta yang ditentukan. Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dibatasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan. Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Huruf a sampai dengan huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah dokter, ijazah apoteker dan ijazah Magister (S2), yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional. Penjelasan ini berlaku selanjutnya untuk pengertian yang sama dalam Peraturan Pemerintah ini. Huruf h Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 18…
Ayat (1) Yang dimaksud dengan memperoleh dalam ketentuan ini, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan