Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1973
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA. Pasal 1. Merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian Jaya.
… Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1973 TENTANG PEROBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Meskipun dalam pasal ini ditetapkan nama Irian Jaya, namun dalam menyebutnya sehari-hari dapat dipergunakan kata "Irian".
Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)