Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1976
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI GOLONGAN I.
Kepada Pegawai Negeri Golongan I diberikan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok sebulan diatas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042), dengan ketentuan bahwa tambahan penghasilan tersebut dibulatkan keatas sehingga menjadi ratusan.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan … Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1976 TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI GOLONGAN I PENJELASAN UMUM Dalam kenyataannya dirasakan tidak adanya keseimbangan penghasilan antar Golongan I, baik Golongan I dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil maupun Golongan I dalam lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karena pada umumnya Golongan ruang I/a, I/b, dan I/c PGPS-1968, begitu juga Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua, Prajurit Satu/Kelasi Satu/Bhayangkara Satu, dan Kopral Dua PG-ABRI 1968 mempunyai penghasilan yang sama, padahal masa kerja, beban tugas, dan tanggungjawabnya berbeda. Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk memperbaiki hal tersebut diatas. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)