Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undaag-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebegaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara tersendiri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agau.. . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatarnya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA dan Perundang-undangan, PENJELq,SAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2Oi8 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri dalam kerangka pembErngunan nasional yang berkesinambungan. Bahwa Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan listrik nasional, dengan harga yang terjangkau bagr masyarakat dan tersedia secara terus menerus serta dengan keandalan yang baik sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penentu.u'r harga jual batubara. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual batubara yang dapat menjawab tantangan pembangunan nasional, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2Ol7 tentartg Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O1O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. II. PASAL. {iD II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 85 A Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesilikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6186
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)