Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:...
Cukup jelas. Angka 1
Cukup jelas. PasalI II. PASAL DEMI PASAL I. UMUM Dalam rangka meningkatkan nilai tam bah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, perlu melakukan penataan pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERU BAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAANKEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)