Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 lentang Pe laksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara; d. Mengingat ... Mengingat : 1. a :'- -;:i;L:. :,_.'.liEi- r.. 1r" tJ':) r: = s iA .,t 'z- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 11) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489); 3. MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. pasal I Beberapa ketentuan daram peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang peru"bahan Kedua Atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tihun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind..rnesia Nomor 5489), diubah sebagai berikut:
Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perul_rahan status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing, kepemilikan saham asingnya paling banyak:
Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUp beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 daiam jangka waktu paling lambar 5 (lima) hari kerja ietelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUp Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) wajib memenuhi persyaratan sebagaimina dimaksud dalam Pasal 23. Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyamiaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Negara.
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 45 ayar (6), dalam jangka wakru 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUp Operasi Produksi berakhir harus menyampaikan kipada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya -e.rgen.i keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUp_nya; (21 Dihapus.
IUPK Operasi Produksi yang teiah memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi sebanyak ! (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau batubara pada WIUPK-nya.
BAB V
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP. (21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) . IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubrrnur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
l28
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUp Eksplorasi, IUP Operasi produksi, IUp Operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUp Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau p:Tr."iql dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak beilak-unya peraturan Pemerintah ini untuk diperbarui IUp-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... _22_ Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan daiam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 263 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA UBLIK INDONESIA '1'art?' =\i' fl*} "*qr..-!!t r':Fi,3iD,i:,1 '< ..;' !- a,- l'r rNDOl.jr:;'^ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2O1O TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA I. UMUM Pada kegiatan pertambangan terdapat kemungkinan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dilam negeriberubah statusnya mlnjadi penanaman modal asing, namun peraturan pemerintah Nomoi 23 Tahun 20 10 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir d-engan p..atu.rr-, Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua .{tas peraruran Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beh:m mengaturnya secara tegas. untuk itu perlu dipertegas ketentuan mengenai kepem ikan saham bagi pemegang Izin Usaha pertambangan dan izin Usaha Fertambangan Khusus dalam _ rangka penanaman -od.l asing maupun yang melakukan perubahan status dari penanaman -od^l dahm " ne"geri menladi penana_rrran modal asing. Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang -.m".Iuk.., irvestasi ,:esar, perlu diberikan kemudahan - berusaha L.prla, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Salah satu kemudahan yang diberikan berupa pengaturan kembari komposisi kewajiban divestasr :3h?- pemegang Izin Usata pertambangan Operasi produksi d,an Izin Usaha Pertambangan_ Khusus Operasi proluksi dalam rangka p..r".ra-r., modal asing yang melakukan _sendiri kegiatan pengolahan ?an pemurnian di dalam negeri serta pembebasan darl ke-ajiban divestasi sarram uagi pemegang Izin Usaha pertambangan Operasi pioduksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dalam raigk. 'p"rr^.r"rn^n modal asing. Dengan adanya kemudahan dimaksud, diharapkan industri p..rgot?fr^.r- dr., pemurnian di Indonesia akan berkembang pesat sehingga -memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa tndoieiia melarui iJ"ingtatan ,-,itai tambah. Selanjutnya .. . ffi FR:SIDLI..I ':;: f-,I_iiii. l{ iNO()\E:ilA Selanjutnya untuk menjamin kepastian berusaha yang terah diberikan kepada pemegang Kontrak Karya dan perjanjian - Xaf,ra pengusahaan Pertambangan Batubara, perru mempertegas kewajiban divestari saham dan mengatur kembali ketentuan mengena-i pe.p..r1a.rg^., kegiatan usaha pertambangan bagi pemegang Kontrak xaryl iari perj alnjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor -23 Trhr., 2010 tentang p.l.k"r.r^rr-, Kegiatan Usaha pertambangan Minerar dan Batubara seualaimana terah diubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 20r4. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)