1.Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
5.Dinas adalah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebersihan atau persampahan.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang mendapat pendelegasian/pelimpahan wewenang dari Walikota untuk melaksanakan kewenangan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah ini.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. 9
10.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan.
11.Penyelenggara pengelolaan sampah yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah dinas, badan badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Badan usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi.
14.Perkumpulan adalah sekumpulan orang yang bergabung dengan mempunyai kepentingan bersama tanpa membentuk suatu badan yang berdiri sendiri, bukan selain dari perkumpulan sebagaimana dimaksud pada angka 13 Pasal ini.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjut disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
16.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat.
18.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
19.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
20.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya. 10
21.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak lansgung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22.Lembaga Pengelola Sampah adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan/atau difasilitasi pembentukannya oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
23.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
24.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
25.Petugas kebersihan adalah setiap orang pribadi yang diberikan tugas oleh pengelola sampah dalam kegiatan pengelolaan sampah.
26.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan/atau berasal dari impor atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
27.Pengelola sampah adalah setiap orang atau dinas yang melaksanakan pengelolaan sampah.
28.Tempat sampah adalah tempat atau wadah penampungan sampah berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah yang disediakan dan/atau digunakan oleh penghasil sampah.
29.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang sampah skala kawasan.
30.Tempat Penampungan Sementara yang selanjut disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 11
31.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilihan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
32.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
33.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
34.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
35.Pengomposan adalah proses pengolahan sampah organic dengan bantuan mikro organisme atau lainnya, sehingga terbentuk kompos.
36.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penangangan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
37.Insentif adalah bentuk apresiasi yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang tertentu karena melakukan pengurangan sampah atau melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
38.Disinsentif adalah perlakuan yang diberikan Pemerintah Daerah terhadap orang tertentu yang tidak melakukan pengurangan sampah atau tidak melakukan pengolahan sampah sesuai dengan kententuan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan atau berpotensi menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan/atau lingkungan.
39.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah atau karena keadaan kahar.
40.Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadinya diluar kemampuan, kelalaian, kesalahan atau kekuasaan pengelola sampah yang meliputi antara lain: bencana alam, banjir, wabah, pemberontakan, 12 huru hara dan kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
41.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
42.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan keselamatan pelabuhan dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindah intra dan antar moda transportasi, termasuk tempat dok kapal.
43.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung tidak berpindah- pindah.
44.Standar Pelayanan Minimal yang untuk selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis, mutu dan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan pengelolaan sampah yang berhak diperoleh setiap orang secara minimal dan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pengelola sampah kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
45.Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur-ulang dan/atau diguna-ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.
46.Penjamin Pemerintah adalah penjaminan infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Badan Usaha setelah menerima usulan penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur atau dari Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
47.Pejaminan infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial penanggung jawab proyek infrastruktur. 13
48.Dukungan Pemerintah atau Pemerintah Daerah adalah dukungan yang diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah kepada proyek infrastruktur, berupa bentuk dukungan fiskal, bentuk perizinan, pengadaan tanah, dukungan sebagian konstruksi dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.