1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.Pemerintahan Mukim adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Mukim dan badan permusyawaratan mukim yang disebut dengan Tuha Peut Mukim.
5.Kecamatan adalah suatu wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
6.Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dibawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim dan berkedudukan langsung dibawah Camat.
7.Imeum Mukim adalah Kepala Pemerintahan Mukim.
8.Tuha Peut Mukim adalah kelengkapan lembaga mukim yang membantu Imeum Mukim terdiri dari unsur ulama, unsur pemuka adat/cendikiawan, unsur tokoh pemuda dan unsur tokoh perempuan.
9.Imeum Chik adalah Imeum masjid pada tingkat mukim orang yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama Islam dan pelaksanaan Syari’at Islam.
10.Musyawarah mukim adalah permusyawaratan dan permufakatan dalam berbagai kegiatan adat, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dihadiri oleh para Keuchik, lembaga-lembaga adat dan para pemimpin agama yang dipimpin oleh Imeum Mukim.
11.Lembaga adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal- hal yang berkaitan dengan adat Aceh.
12.Keuchik adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
13.Imeum Meunasah adalah orang yang memimpin kegiatan- kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam, pelaksanaan dan penegakan Syari’at Islam.
14.Pemangku adat adalah orang yang menduduki jabatan pada lembaga-lembaga adat.
15.Hukum adat adalah norma hukum yang bersumber dari adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat mukim setempat yang bersifat mengikat dan menimbulkan akibat hukum.
16.Qanun Mukim adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat mukim.
17.Peraturan Mukim adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Imeum Mukim untuk mendukung kelancaran Pemerintahan Mukim.
18.Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang bersendikan Syari’at Islam.
19.Penyelesaian persengketaan adat mukim adalah permusyawaratan dalam proses penyelesaian berbagai perkara adat, perselisihan antar penduduk atau sengketa- sengketa dibidang hukum adat dalam mukim yang dilaksanakan oleh Imeum Mukim dan Tuha Peut Mukim.
20.Harta kekayaan mukim adalah harta kekayaan yang dikuasai oleh mukim yang ada pada waktu pembentukan mukim dan tidak diserahkan kepada gampong serta sumber pendapatan lainnya yang sah.
21.Tanah ulayat adalah tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat.
22.Keuangan mukim adalah semua hak dan kewajiban mukim yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik mukim berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
23.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
24.Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Sekretaris Desa beserta Perangkat Gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
25.Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Hak-hak dasar masyarakat adalah hak-hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.