DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2014

Nomor
37
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup: asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak dan kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…