Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan serta ,.r..,i-brlkr., kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu beidasarkan putusan pengadilan. Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.
(3)Paragraf 2 .. . PRfSIDEN R E tj'U Eri.. tK tNDOt\.lt-,.!/\
(1)Pasal 5 I Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
(3)
(1)(21 (s) Paragraf 4 . .. # REPLT3*lK ii..t D O i..:- !. ip
(1)