1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Bireuen yang merupakan bagian dari daerah provinsi Aceh yang dipimpin oleh seorang Bupati.
3.Pemerintahan Kabupaten adalah Pemerintahan Kabupaten Bireuen sebagai penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat kabupaten.
5.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Bireuen yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelengaraan pemerintahan Kabupaten Bireuen yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Perempuan adalah orang (manusia) yang telah berusia 15 tahun yang mendapat menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
8.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai relasi yang adil dan setara dengan laki-laki.
9.Korban adalah perempuan yang mengalami ancaman kekerasan dan atau kekerasan di dalam dan atau di luar rumah tangga dan atau menjadi objek perdagangan/eksploitasi, dan atau diskriminasi dalam segala bentuk dan aspeknya.
10.Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan non fisik dengan menggunakan atau tidak menggunakan sarana secara melawan hukum dapat menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, kemerdekaan dan hak asasi perempuan.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan/ atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, baik dalam maupun di luar lingkup rumah tangga.
12.Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apa pun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
13.Hak-Hak Perempuan adalah semua hak yang dimiliki oleh setiap perempuan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
14.Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada perempuan dan anak dalam situasi darurat, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, perempuan dan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, perempuan dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, perempuan dan anak yang diperdagangkan, perempuan dan anak yang menjadi korban-korban penculikan, penjualan, perdagangan, perempuan dan anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental.
15.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
16.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 17.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
18.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
19.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
20.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban. 2 1. Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwewenang dibidangnya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental dan psikososial perempuan seperti kondisi sedia kala.