Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 130 Tahun 2001
- Nomor
- 130
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)