1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengurusi urusan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
7.Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, yang selanjutnya disingkat KPPT, adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu yang menangani pengurusan perijinan. 6
8.Pertambangan adalah sebagian a tau seluruh ta h a pa n kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan da n pengusahaan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan , dan penjualan,serta kegiatan pasca tambang.
9.Pertambangan mineral bukan logam adalah pertamba n gan mineral bukan logam yang meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluospar, krioloi, yodium, brom, klor , belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kua rsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu , : clay dan batu gamping untuk industri semen.
10.Pertambangan batuan adalah pertambangan batuan yang meliputi pumice, tras, toseki, obsidian,marmer, perlit , tan ah diatome, tanah serap, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kua rsa, jasper, krisoprase, kayu terkresikan, garnet, giok, agat , diorit, topas, batu gunung, quarry besar, kerikil, galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan ta n a h setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, da n pasir yang tidak mengandung mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. 11 . Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta pasca tambang.
12.Sadan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Nega ra Kesatuan Republik Indonesia.
13.Jasa pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
14.Wilayah hukum pertambangan mineral bukan logam dan batuan adalah seluruh wilayah daratan, peraira n dan landasan kontinen daerah. 7
15.Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang rnerniliki potensi mineral bukan logarn dan batuan yang rnerupakan bagian dari Rencapa Tata Ruang Wilayah daerah.
16.Wilayah Usaha Pertarnbangan, yang selanjutnya disingkat WUP, adalah bagian dari WP yang telah rnerniliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau inforrnasi geologi.
17.Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pernegang Izin Usaha Pertarnbangan (IUP).
18.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari WP ternpat dilakukan kegiatan usaha pertarnbangan rakyat.
19.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk rnelaksanakan usaha pertambangan. 20 . IUP eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk rnelakukan tahapan kegiatan penyelidikan urnum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
21.IUP operasi produksi adalah izin usaha yang dlberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
22.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
23.Kepala Inspektur Tambang adalah kepala SKPD teknis yang mernpunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
24.Penyelidikan umurn adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
25.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk rnernperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan surnber daya terukur dari bahan galian, serta informasi rnengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
26.Studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertarnbangan untuk mernperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonornis dan teknis usaha pertambangan, terrnasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang. 8
27.Operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
28.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
29.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral bukan logam dan batuan dan mineral ikutannya.
30.Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral bukan logam dan batuan serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
31.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral bukan logam dan batuan dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan sampai tempat penyerahan.
32.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
33.Lingkungan Pertambangan adalah lingkungan pertambangan yang merupakan instrument untuk memproteksi lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan usaha pertambangan pada wilayah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantaua n Lingkungan.
34.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izi11 usaha dan/ atau kegiatan.
35.Analisis mengenai dampak lingkungan, yang selanjutnya disingkat AMDAL, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. 9
36.Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat UKL - UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
37.Jaminan reklamasi adalah dana yang diserahkan pemegang IUP kepada Pemerintah Daerah sebagai uang jaminan untuk melaksanakan reklamasi pertambangan.
38.Jaminan pasca tambang adalah dana yang diserahkan pemegang IUP kepada Pemerintah Daerah sebagai jaminan untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang.
39.Jaminan reklamasi dan pasca tambang adalah dana yang diserahkan pemohon kepada Pemerintah Daerah pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi sebagai uang jaminan untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
40.Jaminan kesungguhan adalah dana yang diserahkan oleh pemohon kepada Pemerintah Daerah pada saat mengajukan permohonan IUP Eksplorasi sebagai bukti kesanggupan da n kemampuan pemohon IUP Eksplorasi.
41.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan Ketentuan P~raturan Perundang-undangan.
42.Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum koperasi yang berdasarkan asas kekeluargaan.
43.Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan dan bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja.
44.Inspektur Tambang adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan persyaratan tertentu yang diberi tugas fungsional, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan inspeksi, investigasi, dan pengujian tambang.
45.Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. 10
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
47.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individu maupun kolektif agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
48.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.