Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 107
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, perencanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi Pemerintah, instansi pemerintah provinsi dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)