2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik N e g a r a / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4916); 3
16.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perusahan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor 01 Seri D Nomor Seri 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2010 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2010 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 0 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 1 0 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar berupa Aset pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR dan BUPATI BANJAR